![]() |
| Keterangan Foto, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Ritaudin. Kamis (13/8/2026). SUARASINTANG/SK |
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Barat, Ritaudin, mendorong pemerintah daerah segera memastikan status kondisi karhutla yang terjadi saat ini. Menurutnya, kejelasan status tersebut penting sebagai dasar pemerintah dalam memperkuat langkah penanganan sekaligus dukungan anggaran.
Ritaudin mengatakan DPRD Kalbar pada prinsipnya siap mendukung penambahan anggaran apabila kondisi di lapangan memang membutuhkan penanganan yang lebih serius. Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada status bencana yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau DPRD tentu mendukung apabila memang kondisi yang ada riil dan membutuhkan penanganan serius. Tapi dasarnya harus jelas dulu. Pemerintah harus menetapkan statusnya, apakah sudah masuk status bencana atau belum,” kata Ritaudin, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai anggaran yang tersedia saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menghadapi karhutla yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyusun gambaran yang lebih terukur mengenai program, kebutuhan anggaran, serta strategi penanganan di lapangan.
“Kalau saya lihat memang belum cukup. Kita juga belum mendapatkan gambaran secara detail program yang akan dijalankan untuk penanganan karhutla ini. Padahal ini kejadian yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar,” ujarnya.
Menurut Ritaudin, penetapan status bencana juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD. Terlebih, pembahasan anggaran perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar masih berlangsung.
“Kalau status bencana sudah ditetapkan, otomatis pemerintah punya dasar untuk menggeser atau menambah anggaran. Saat ini masih dalam pembahasan anggaran perubahan dan KUA-PPAS juga belum ditetapkan, jadi belum terlambat,” jelasnya.
Ia mengingatkan pola penanganan saat pandemi COVID-19 dapat menjadi salah satu contoh dalam menghadapi kondisi darurat. Ketika itu, pemerintah melakukan refocusing anggaran dengan mengalihkan sejumlah belanja yang dinilai tidak terlalu mendesak untuk mendukung penanganan pandemi.
“Seperti waktu COVID dulu. Setelah ditetapkan sebagai bencana, anggaran yang tidak terlalu urgen bisa dialihkan untuk fokus menangani kondisi darurat yang terjadi,” katanya.
Namun, Ritaudin menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api meluas. Upaya pencegahan dan deteksi dini harus diperkuat dengan memanfaatkan data wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ia menilai Satgas Karhutla seharusnya telah memiliki pemetaan mengenai lokasi-lokasi yang rawan pembukaan lahan maupun kebakaran di setiap kabupaten dan kota.
“Kalau Satgas sudah terbentuk, harusnya sudah ada data titik-titik lokasi pembukaan lahan di setiap kabupaten dan kota. Dengan begitu antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.
Selain langkah pencegahan, Ritaudin juga meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Kalau perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan, sanksinya harus tegas. Bila perlu dicabut izinnya agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara terhadap masyarakat atau petani yang melakukan pembukaan lahan sesuai ketentuan peraturan daerah, pemerintah dinilai perlu mengedepankan pendampingan dan pengawasan. Langkah tersebut penting agar aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Ritaudin menegaskan, kondisi karhutla saat ini harus segera direspons melalui percepatan pemadaman, penguatan pencegahan, sekaligus kejelasan status kondisi bencana di Kalimantan Barat.
“Yang paling penting sekarang adalah antisipasi dan pemadaman terlebih dahulu untuk mengurangi dampak kabut asap. Setelah itu pemerintah harus segera memastikan status kondisi yang kita hadapi saat ini,” pungkasnya. [SK]
