|

DPRD Sanggau Tunda Raperda IMTN, Dua Raperda Lain Disetujui Jadi Perda

 

DPRD Sanggau Bahas 3 Raperda, Raperda IMTN Diminta Ditunda, 2 Raperda Lainnya Disetujui. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – DPRD Kabupaten Sanggau melalui tiga Panitia Khusus (Pansus) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif tahun 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung DPRD Sanggau, Rabu (20/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Sanggau Yohanes Ontot, pimpinan dan anggota DPRD Sanggau, instansi vertikal, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Tiga Raperda yang dibahas masing-masing Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang ditangani Pansus A, Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dibahas Pansus B, serta Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibahas Pansus C.

Dalam pembahasan, Pansus A melalui juru bicaranya, Ropina, meminta agar Raperda tentang IMTN ditunda. Pansus menilai regulasi tersebut belum memiliki urgensi untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Pansus A, persoalan utama yang dihadapi masyarakat saat ini bukan karena belum adanya regulasi mengenai IMTN, melainkan belum optimalnya keakuratan data SPT/instansi di Kabupaten Sanggau.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat bukan terletak pada belum adanya IMTN melainkan belum optimalnya keakuratan data SPT/Instansi di Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah fokus pada perbaikan kualitas tata kelola SPT/Instansi daripada membentuk peraturan baru,” ujar Ropina.

Pansus A juga mengingatkan agar penyusunan Raperda IMTN tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut dinilai penting agar regulasi baru tidak justru memperpanjang rantai birokrasi maupun menambah beban biaya yang harus ditanggung masyarakat.

“Raperda IMTN ini berpotensi menimbulkan inefisiensi birokrasi waktu dan biaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Berbeda dengan Pansus A, Pansus B dan Pansus C menyatakan menyetujui dua Raperda usulan eksekutif untuk disahkan menjadi Perda.

Dua Raperda tersebut yakni Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menanggapi rekomendasi Pansus A untuk menunda Raperda IMTN, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyatakan usulan tersebut memiliki alasan yang cukup kuat.

“Saya rasa penundaan yang disampaikan Pansus A sangat beralasan. Mungkin karena memang belum terlalu urgen untuk kita sahkan menjadi Perda, dan tentunya akan kami kaji lebih lanjut bersama Eksekutif dan Legislatif ke depan,” kata Yohanes Ontot.

Sementara terkait dua Raperda yang mendapat persetujuan DPRD, Bupati menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Sanggau dan seluruh pihak terkait yang telah melakukan pembahasan secara serius.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat serta dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.

“Dan harapan kita tentu Perda yang disetujui ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Sanggau,” pungkas Yohanes Ontot. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play