|

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kilogram Emas Diduga Hasil PETI

Potret barang bukti emas yang diamankan Polda Kalbar terkait kasus PETI yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang, pada konferensi pers, Rabu (19/8/2026). SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Saat diamankan, MA kedapatan membawa tiga keping emas dengan total berat lebih dari tiga kilogram yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

MA ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.

Petugas kemudian menemukan kendaraan yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga keping emas yang kemudian diakui MA sebagai miliknya.

“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Ketiga keping emas yang diamankan masing-masing memiliki berat sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram dan 1.008,500 gram. Jika ditotal, beratnya mencapai sekitar 3.039 gram atau lebih dari tiga kilogram.

Selain emas, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan dan pengolahan emas. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai, satu unit Toyota Kijang Innova, dua telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen, serta sejumlah peralatan lainnya.

Polisi juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Burhanuddin mengatakan, MA diduga menjalankan aktivitas PETI melalui sejumlah tahapan, mulai dari penambangan, pengolahan hingga membawa emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.

“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama sekitar tiga hingga empat tahun.

“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang 3-4 tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.

Penyidik kini masih mendalami jaringan serta tujuan penjualan emas tersebut. Polisi menduga emas yang dibawa MA akan dipasarkan ke luar Kalimantan Barat.

“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul emas, aktivitas pengolahan, serta jaringan yang diduga terlibat dalam mata rantai perdagangan hasil PETI tersebut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play