|

Pemkot Pontianak Raih Dua Penghargaan Hukum, Sabet Predikat Istimewa JDIH dan Reformasi Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny P Simamora menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman di halaman Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (19/8/2026). SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Pemerintah Kota Pontianak meraih dua penghargaan bidang hukum dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman yang digelar pada Rabu (19/8/2026).

Dua penghargaan itu diberikan atas capaian Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan regulasi.

“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Amirullah.

Ia menjelaskan, pada kategori pengelolaan JDIH, Pemerintah Kota Pontianak meraih predikat istimewa. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum daerah dinilai semakin baik, tertata serta mampu mendukung kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Sementara dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kota Pontianak juga memperoleh predikat istimewa. Penghargaan ini menjadi indikator bahwa pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak mendapat penilaian positif dari pemerintah pusat.

“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” katanya.

Amirullah menyebut, Kota Pontianak memperoleh nilai terbaik untuk kategori daerah di Kalimantan Barat. Capaian tersebut diharapkan menjadi pemacu bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi sekaligus memperkuat keterbukaan informasi hukum.

Menurutnya, penghargaan tersebut bukan semata-mata hasil kerja satu perangkat atau instansi. Capaian itu merupakan buah kolaborasi seluruh perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak.

“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujarnya.

Amirullah berharap penghargaan yang diraih tidak berhenti sebagai pencapaian administratif. Lebih jauh, capaian tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan tata kelola hukum yang semakin baik, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh dokumen dan informasi hukum, memahami berbagai ketentuan yang berlaku, serta mendapatkan kepastian dalam mengakses pelayanan publik.

“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play