|

Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka Diamankan dan 3,47 Kg Emas Disita

Kegiatan konferensi pers terkait PETI di Polda Kalbar pada Rabu (19/8/2026). SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka diamankan. Empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, sedangkan enam perkara lainnya ditangani Polres jajaran.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

“Dalam 10 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian 6 kasus ditangani oleh Polres jajaran. Kemudian jumlah tersangka yang saat ini diamankan itu sebanyak 13 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dari 10 kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun pengolahan hasil tambang ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain emas dengan total berat 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital.

Bambang menegaskan, penindakan terhadap PETI tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada langsung di lokasi pertambangan.

Menurutnya, kepolisian juga membidik pihak-pihak yang berperan dalam mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pemodal, penampung hingga penjual hasil tambang.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polda Kalimantan Barat juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” tambahnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menilai aktivitas PETI merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum.

Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghilangkan pendapatan negara dalam jumlah besar.

“Jadi kejahatan ini bukan hanya sekadar masalah pemeriksaan saja, namun berakibat fatal dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.

Polda Kalbar pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun mata rantai perdagangan hasil PETI.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tempat tinggal maupun kawasan sekitarnya.

“Oleh karena itu, Polda Kalbar selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam rangkaian pertambangan ilegal dan kami harapkan untuk segera melapor apabila di wilayah atau di wilayah terdekatnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” kata Bambang.

Para tersangka dalam pengungkapan tersebut dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalbar memastikan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang lebih besar. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play