Pontianak (Suara Sintang) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menertibkan penggunaan luasan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penertiban menyasar pedagang yang menggunakan badan jalan melebihi ketentuan, khususnya pada jalur utama blok AB, BC, dan CD. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses lalu lintas bagi pedagang dan konsumen.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, sejumlah pedagang sebelumnya menambah luasan tempat berjualan hingga mengambil bagian jalan yang seharusnya digunakan sebagai akses umum.
“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi konsumen dan pengunjung pasar. Sosialisasi mengenai ketentuan penggunaan luasan kios dan los juga telah dilakukan sebelumnya melalui pemberitahuan, poster, banner, hingga penyampaian langsung kepada pedagang.
Sosialisasi tersebut turut dilakukan ketika petugas berada di lapangan untuk melakukan pengecekan harga maupun penagihan sewa kepada pedagang.
Menurut Ibrahim, respons pedagang terhadap penertiban sejauh ini cukup baik. Sejumlah pedagang bahkan telah lebih dahulu mengemasi barang dagangan yang ditempatkan di area di luar ketentuan.
Diskumdag selanjutnya akan melakukan monitoring secara berkelanjutan untuk memastikan ketentuan tersebut tetap diterapkan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak Suryanto mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Menurutnya, penggunaan badan jalan secara berlebihan tidak hanya menyulitkan konsumen untuk beraktivitas di dalam pasar, tetapi juga dapat berdampak pada pedagang yang berjualan di bagian belakang.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.
Ia berharap seluruh pedagang dapat memahami bahwa akses jalan yang tertib akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dengan akses yang lebih leluasa, konsumen diharapkan lebih mudah menjangkau kios dan los yang berada di bagian belakang pasar.
“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.
Suryanto menambahkan, pihaknya akan melanjutkan kolaborasi bersama Diskumdag dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan setelah penertiban.
Ia juga mengajak para pedagang untuk menempatkan barang dagangan sesuai dengan porsi yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu aktivitas pedagang maupun konsumen lainnya.
“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya. [SK]