|

31 Perusahaan di Sanggau Terdeteksi Hotspot, Bupati Tegaskan Wajib Bertanggung Jawab

Ilustrasi Kebakaran di Sanggau. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Sebanyak 31 perusahaan di Kabupaten Sanggau terdeteksi memiliki titik panas atau hotspot yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Agustus 2026.

Data tersebut berdasarkan laporan hotspot perusahaan yang terlibat karhutla dari dinas terkait dan disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) Satgas Karhutla Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu.

Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan perusahaan yang wilayah lahannya terbakar wajib mengambil tanggung jawab untuk memadamkan api. Ia juga meminta seluruh perusahaan pemegang konsesi tidak lepas tangan ketika terjadi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Saya tidak mau tahu, kalau terjadi di lahan mereka, harus bertanggungjawab. Meskipun nanti misal mereka disanksi, namun secara moral harus bertanggungjawab,” tegas Yohanes Ontot.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau menekan peningkatan titik api dan kabut asap yang melanda wilayah tersebut.

Menurut Bupati, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menangani kebakaran yang terjadi di sekitar wilayah konsesinya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki menyoroti persoalan konsesi lahan yang belum sepenuhnya dibebaskan perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya karhutla.

“Dalam HGU perusahaan itu kan banyak yang tumpang tindih. Ujung-ujungnya tanah masyarakat yang masuk HGU tapi belum dibebaskan perusahaan dibakar masyarakat, dan tidak bisa juga menyalahkan masyarakat karena kan memang belum dibebaskan, itulah yang terjadi,” ungkap Hengki.

Ia menyebut persoalan lahan terbakar di area konsesi perusahaan seperti “benang kusut” yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

“Jadi susah kita mau ngomong, karena memang datanya masih belum jelas, mana yang lahannya sudah dibebaskan dan mana yang belum,” ucapnya.

Menurut Hengki, kejelasan mengenai batas dan status kepemilikan lahan menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab ketika kebakaran terjadi.

Ia menilai pemetaan yang jelas antara lahan masyarakat dan wilayah konsesi perusahaan diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara tepat, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan status lahan yang terbakar.

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar 31 perusahaan tersebut, PT Agrina Sawit Perdana (ASP), membantah keterlibatannya dalam dugaan kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.

Humas PT ASP, Ivan, mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah didatangi petugas dan memberikan penjelasan terkait lokasi yang terbakar.

“Lahan yang terbakar itu bukan milik kami tapi milik masyarakat dan berada di luar HGU. Area yang terbakar di bawah dua hektare dan sesuai Perda,” ujar Ivan.

Ia menegaskan tidak terdapat lahan milik perusahaan yang terbakar dan menyebut lokasi tersebut merupakan lahan masyarakat di luar wilayah HGU perusahaan.

“Kami tegaskan tidak ada lahan kami yang terbakar, itu lahan milik masyarakat. Nanti kami konfirmasi lagi ke Dinas terkaitnya,” tutupnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play