![]() |
| Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar, Pelapor Jalani Pemeriksaan. SUARASINTANG/SK |
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi staf Legal Adam JR, SH, CPM, melalui surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penyitaan secara paksa terhadap sejumlah aset milik kliennya.
Sumardi mengungkapkan, aset yang diduga disita secara paksa tersebut terdiri atas satu unit truk atau L Truck bernomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap bernomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko) milik Irvan Septiawan.
Menurut Sumardi, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pengaduan yang telah disampaikan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.
Sumardi berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat terus berjalan sehingga persoalan dugaan perampasan aset tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau,” ucapnya.
Sumardi yang juga dikenal sebagai mantan aktivis 98 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, menurut dia, setiap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan maupun penyitaan aset semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia juga menyoroti persoalan kewenangan dalam tindakan penyitaan aset. Menurut Sumardi, penyitaan dalam proses hukum memiliki mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” kata Sumardi.
Ia menilai penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara di luar hukum. Apabila terdapat sengketa atau persoalan terkait kepemilikan aset, pihak yang berkepentingan dinilai harus menempuh prosedur hukum yang tersedia.
Sumardi yang juga merupakan politisi Kalimantan Barat kembali menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menangani persoalan tersebut.
“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” tegasnya.
Dengan adanya laporan dan pemberian keterangan kepada penyidik, pihak kuasa hukum berharap dugaan perampasan aset tersebut dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan tindakan tersebut masih berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta, pihak-pihak yang terlibat, serta status hukum aset yang dipersoalkan. [SK]
.jpeg)