|

Polisi Amankan Pria di Jelimpo, Sabu Ditemukan Tersimpan di Lemari dan Botol Permen

 

Barang bukti sabu diamankan. SUARASINTANG/SK
Landak (Suara Sintang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial MP diamankan polisi dari rumahnya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas mendatangi rumah MP dan mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Dari sebuah lemari di kamar MP, polisi menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Penggeledahan kembali dilakukan dan petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna pink. Di dalam kotak tersebut terdapat kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih.

Barang yang diduga sabu juga ditemukan di dalam sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL. Di dalam botol tersebut terdapat sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu unit timbangan digital merek CAMRY, satu kotak timbangan CAMRY, sejumlah kantong klip kosong dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Uang tersebut terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hitam yang ditemukan di lantai rumah.

MP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.

Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika karena penyalahgunaan barang terlarang tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan masa depan masyarakat, terutama generasi muda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan urine terhadap MP, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan juga dikirim untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan zat yang ditemukan.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, pemberkasan dan melanjutkan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MP disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play