|

Gubernur Norsan Minta Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Jangan Ragu Tindak Pembakar Lahan

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memimpin rapat koordinasi bersama instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2026). SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat, terutama melalui pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Norsan menegaskan, kondisi kemarau panjang yang melanda Kalimantan Barat harus direspons dengan langkah antisipasi yang lebih cepat. Jangan sampai pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan pembukaan atau pembersihan kebun justru memicu bencana asap dan mengancam kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Norsan saat memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Norsan memantau perkembangan titik panas melalui Command Center Pusdalops BPBD Kalbar. Sejumlah titik panas terpantau tersebar di beberapa wilayah kabupaten.

Usai rapat, Norsan bersama jajaran juga turun langsung meninjau salah satu lokasi yang terindikasi memiliki titik panas di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus melihat kesiapan penanganan karhutla.

Norsan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi cuaca saat ini panas dan kering sehingga api berpotensi cepat meluas.

“Kita mengimbau bahwa jangan dulu membakar lahan pada saat panas ini. Yang membakar ini bukannya peladang, tapi masyarakat Kalimantan Barat. Kita lihat kemarin di daerah Lintang Batang terbakar itu tidak ada ladang,” tegas Norsan.

Menurutnya, kebiasaan membakar lahan dengan alasan menghemat biaya pembukaan maupun pembersihan kebun tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan ketika api meluas.

Karena itu, Norsan meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

“Mohon penegakan hukumnya kalau bisa, benar-benar ditegakkan dan benar-benar diawasi,” ujarnya.

Ia menilai karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Dengan cara membakar itu dengan harapan bahwa kebunnya tidak perlu ditebas lagi dan tidak perlu keluar biaya besar, tapi menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Berapa banyak yang menderita karena ISPA,” katanya.

Norsan menekankan penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api muncul. Pemerintah daerah harus memperkuat langkah pencegahan sejak dini, terutama ketika informasi mengenai potensi kemarau dan cuaca rawan kebakaran telah diterima.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah juga diminta memasang spanduk dan memperbanyak kampanye publik yang mengingatkan warga mengenai bahaya pembakaran lahan.

“Pencegahan bisa juga kita lakukan dengan sosialisasi, kemudian kita buat spanduk atau buat ajakan untuk tidak membakar dan lain sebagainya,” kata Norsan.

Ia meminta BPBD dan instansi terkait segera meningkatkan langkah antisipasi. Menurutnya, informasi mengenai potensi kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk bergerak lebih cepat.

“Ini yang saya lihat belum dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Harusnya itu yang dilakukan karena sudah tahu musim kemarau dari BMKG sehingga BPBD mulai bergerak,” tegasnya.

Selain memperkuat pencegahan, Pemprov Kalbar akan meningkatkan patroli dan pemantauan di lapangan, memperkuat kesiapsiagaan posko, serta memastikan langkah pemadaman dapat dilakukan secepat mungkin ketika titik api ditemukan.

Operasi udara melalui water bombing juga disiapkan sebagai salah satu opsi untuk menjangkau titik api yang sulit ditangani melalui jalur darat, terutama di kawasan lahan gambut dan lokasi yang sulit diakses petugas.

Norsan menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah kebakaran.

Ia mengajak masyarakat Kalimantan Barat tidak hanya menjadi pihak yang terdampak, tetapi ikut mengambil peran sebagai garda terdepan dalam pencegahan karhutla.

Menurutnya, langkah sederhana seperti tidak membakar lahan dalam kondisi cuaca panas dan kering dapat membantu menekan potensi munculnya titik api sekaligus mencegah meluasnya kabut asap.

“Kalau kita sama-sama peduli, sama-sama menjaga, mudah-mudahan karhutla ini bisa kita tekan dan masyarakat tidak lagi menderita akibat asap,” pungkas Norsan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play