| Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi. SUARASINTANG/SK |
IJW meminta aparat penegak hukum menangani seluruh laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi, mengatakan kepolisian perlu bekerja secara cermat untuk memastikan fakta dan alat bukti dalam setiap laporan yang ditangani.
“Kasus ini sangat serius. Kepolisian harus menangani kasus ini dengan cermat dan profesional. Jika unsur pidananya sudah terpenuhi, segera umumkan tersangkanya,” ujar Sudianto, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, keputusan HMI Mempawah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan langkah yang tepat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Kasus ini memang harus diselesaikan melalui proses hukum. Jadi, tindakan melaporkan ke Polisi sudah sangat tepat. Publik sangat menantikan akhir dari proses hukum kasus ini,” katanya.
Sudianto menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk terhadap anggota DPRD Mempawah berinisial C yang disebut dalam laporan tersebut.
Namun, ia mengingatkan proses hukum tetap harus mengedepankan pembuktian serta asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan dan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menilai status sebagai wakil rakyat juga membawa tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik harus diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Selain dugaan keterlibatan anggota DPRD, IJW turut menyoroti laporan dugaan teror dan intimidasi yang disampaikan HMI Mempawah kepada kepolisian.
Sudianto mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, dugaan tindakan intimidasi maupun teror terhadap pihak yang menyampaikan aspirasi harus ditangani sesuai mekanisme hukum.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Karena itu, tidak dibenarkan tindakan intimidasi maupun teror dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia mendorong kepolisian mengungkap fakta di balik laporan dugaan teror dan intimidasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidananya terbukti.
“Polisi harus bisa mengungkap dan memproses pelaku teror dan intimidasi ini sesuai hukum. Apa pun alasannya, tindakan teror dan intimidasi tidak dapat dibenarkan,” pungkas Sudianto. [SK]