| Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus. SUARASINTANG/SK |
Desakan tersebut disampaikan Adrianus di tengah kondisi Kabupaten Mempawah yang masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai proses hukum penting dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya sekaligus menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.
Sebelumnya, video yang diduga memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan oleh anggota DPRD Mempawah beredar di media sosial dan mendapat perhatian publik. Polres Mempawah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti. Pada 22 September 2026, polisi menyatakan penanganan perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Adrianus mengatakan, siapa pun yang nantinya terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan dan melanggar ketentuan hukum harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota DPRD ini kan wakil rakyat. Harusnya yang bersangkutan ikut merasa iba terhadap permasalahan bencana Karhutla,” ujar Adrianus.
Menurutnya, dugaan aktivitas tersebut perlu menjadi perhatian karena masyarakat Mempawah masih merasakan dampak kabut asap. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi tersebut juga berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Bagaimana dengan kondisi masyarakat yang dari sisi ekonomi susah, bekerja susah, makan susah, apalagi mau bernapas saja susah, sesak,” katanya.
Adrianus juga menyoroti video yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan dan kemudian beredar melalui media sosial. Menurutnya, aparat tidak hanya perlu memastikan siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengusut secara menyeluruh konteks kejadian berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Yang dipermasalahkan ini bukan hanya aktivitas yang bersangkutan membakar atau tidak. Yang bersangkutan mungkin bisa berdalih bukan atau tidak membakar lahan, tapi ini kan di lahan sendiri,” ujarnya.
Ia juga menilai pernyataan yang muncul dalam video, termasuk penggunaan kata “iseng” maupun ajakan “kita bakar sekalian”, perlu didalami aparat untuk mengetahui konteks dan fakta sebenarnya.
Adrianus khawatir, apabila dugaan pelanggaran tidak ditangani secara transparan dan sesuai hukum, hal tersebut dapat memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai penerapan aturan pembakaran lahan.
“Jangan sampai ke depan ada masyarakat, khususnya peladang, yang ditangkap oleh pihak APH. Kalau hal itu terjadi, saya yang akan memimpin demo agar peladang tersebut dibebaskan,” tegasnya.
Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Adrianus, penanganan kasus tersebut bukan semata-mata menyangkut status seseorang sebagai anggota DPRD, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan hukum ketika masyarakat Kabupaten Mempawah masih menghadapi dampak karhutla. [SK]