|

Lima Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Karhutla, Total Konsesi Capai 371.560 Hektare

Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). SUARASINTANG/SK
Kubu Raya (Suara Sintang) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pemberian sanksi terhadap lima perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Kelima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Total luas konsesi perusahaan yang dikenai sanksi mencapai 371.560 hektare, dengan ribuan hektare di antaranya tercatat terdampak kebakaran.

Sanksi yang diberikan pemerintah berupa pembekuan izin usaha dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Raja Juli menyampaikan kebijakan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mencegah dan menangani karhutla.

“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.

Adapun perusahaan pertama yang dikenai sanksi adalah PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare tercatat terbakar.

Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang memiliki konsesi seluas 100.150 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 670,75 hektare terdampak kebakaran.

Perusahaan berikutnya yakni PT Mayawana Persada Mas yang juga berada di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi 136.710 hektare, sementara area yang terbakar tercatat sekitar 326,923 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. PT Duta Andalan Sukses memiliki luas konsesi 31.080 hektare dengan area terbakar sekitar 297,3 hektare.

Sementara PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi seluas 29.140 hektare dan sekitar 47,84 hektare di antaranya tercatat terbakar.

Raja Juli menegaskan, langkah pemerintah terhadap kelima perusahaan tersebut tidak hanya sebatas pemberian sanksi administratif. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem yang dibebankan kepada perusahaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan langkah restorasi benar-benar dijalankan dan tidak berhenti pada keputusan administratif.

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan, pemerintah dapat menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.

“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.

Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan konsesi di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kalimantan Barat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan diarahkan kepada setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun korporasi, sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play