| Wabup Juli Suryadi Burdadi usai rapat evaluasi Satgas Pengendalian Bencana Asap Karhutla di Aula LLKUKM Mempawah, Selasa (22/9/2026). SUARASINTANG/SK |
Keputusan tersebut diambil melalui rapat evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Bencana Asap Karhutla yang digelar di Aula LLKUKM Mempawah, Selasa (22/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait.
Juli mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi karhutla di wilayah Mempawah. Evaluasi mencakup perkembangan titik panas, luas lahan yang terbakar, kualitas udara, prakiraan cuaca, hingga kesiapan personel dan peralatan penanganan di lapangan.
“Kita harus melihat kondisi secara menyeluruh dan berdasarkan data faktual. Dari perkembangan titik panas, kualitas udara, prakiraan cuaca hingga kesiapan sumber daya yang kita miliki,” kata Juli.
Menurutnya, penanganan karhutla di Mempawah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena sebagian titik kebakaran berada di kawasan lahan gambut dengan kedalaman cukup tinggi.
Kondisi tersebut membuat api berpotensi bertahan di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu dan penanganan yang lebih intensif.
Juli mengapresiasi kerja seluruh personel Satgas yang hingga kini terus melakukan upaya pemadaman, pencegahan dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan karhutla.
Personel tersebut melibatkan BPBD, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, pemadam kebakaran swasta, Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga para relawan.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, Juli meminta patroli di kawasan yang memiliki potensi karhutla terus ditingkatkan. Langkah tersebut diperlukan untuk mendeteksi dan mengantisipasi munculnya titik api baru sedini mungkin.
Selain penanganan kebakaran, upaya pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar diminta terus dilakukan secara konsisten.
Penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran juga perlu berjalan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang berpotensi memperparah bencana asap di Kabupaten Mempawah. [SK]