Kubu Raya (Suara Sintang) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Penegakan hukum disebut menjadi salah satu dari lima langkah utama pemerintah dalam menghadapi karhutla. Empat langkah lainnya meliputi operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
“Penegakan hukum, ini penting sekali,” kata Raja Juli saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurut Raja Juli, langkah hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang. Penindakan, kata dia, berlaku baik terhadap pelaku dari kalangan masyarakat maupun korporasi.
“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli juga mengungkapkan pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap lima perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.
Sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin usaha serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Pemerintah akan memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Raja Juli menegaskan, sanksi administratif bukan menjadi satu-satunya langkah yang dapat ditempuh. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana.
“Ini tidak hanya sanksi yang tersebut administratif pembekuan kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan tapi juga bisa berbasis pada pidana,” katanya.
Ia mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memastikan hukum diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Sekali lagi sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum yang adil yang fair tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan lahan yang terdampak kebakaran benar-benar dipulihkan sesuai ketentuan.
Raja Juli memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.
Pemerintah berharap kombinasi antara penegakan hukum, operasi pemadaman, modifikasi cuaca, penguatan satgas darat dan peningkatan kesadaran publik dapat menekan kejadian karhutla di Kalimantan Barat.
Penindakan terhadap pelaku juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas serta membahayakan masyarakat dan lingkungan. [SK]
