| Ditresnarkoba Polda Kalbar gelar konfrensi pers. SUARASINTANG/SK |
Pengungkapan tersebut disampaikan Polda Kalbar pada Rabu (16/9/2026). Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial D, V, AS, dan TW.
Dalam pengungkapan kasus pertama, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 995,56 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan lima bungkus narkotika jenis happy water dengan total berat bersih 239,21 gram.
Sementara pada kasus kedua, petugas kembali menemukan sabu dengan berat hampir satu kilogram, yakni 998,50 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp693,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua kasus tersebut mencapai hampir dua kilogram sabu, ditambah happy water dengan berat bersih 239,21 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi masih melakukan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Polda Kalbar mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. [SK]