| Puluhan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dimusnahkan di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi. SUARASINTANG/SK |
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah terbit ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Singkawang dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SO.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 19,97 gram dan 28 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 9,9 gram. Dengan demikian, total terdapat 75 butir ekstasi yang dimusnahkan.
Kapolres Singkawang yang diwakili Kabagops Polres Singkawang AKP Budi Ristanto memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Kegiatan turut didampingi Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan.
Pemusnahan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK, dinas terkait, penasihat hukum, lembaga rehabilitasi, serta jurnalis dari media cetak dan elektronik.
Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum sekaligus langkah untuk mencegah narkotika yang telah disita kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini wujud keseriusan kami dalam mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Defi.
Ia menegaskan, penanganan perkara narkotika membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui pengawasan di lingkungan masyarakat dan keluarga juga dinilai penting untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
Polres Singkawang mengajak seluruh elemen masyarakat bersama keluarga meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Pengawasan dan kepedulian lingkungan diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Singkawang. [SK]