|

Polsek Kembayan Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu, Barang Bukti 1,56 Gram

 

Polsek kembayan ungkap dugaan peredaran Sabu. SUARASINTANG/SK
Sanggau (Suara Sintang) – Tim Tindak Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial SH alias LAN (27), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

SH diamankan polisi di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan. Tindakan kepolisian dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Tim Tindak Polsek Kembayan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menerima laporan mengenai dugaan peredaran sabu di rumah orang tua SH. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi sekaligus mengantisipasi kemungkinan barang bukti dipindahkan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan SH tanpa perlawanan. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang tergeletak di lantai ruang tamu. Setelah diperiksa, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam serta pada bagian celah dompet tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, satu paket yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.

Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan mencapai 1,56 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi dugaan peredaran narkotika yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” tegas Hudson.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SH disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pendalaman setelah turut menemukan 28 klip kecil yang diduga dipersiapkan untuk keperluan pengemasan.

Menurut Hudson, penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini SH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sanggau.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play