| Pria berinisial DN (36). SUARASINTANG/SK |
Pria berinisial DN (36) tersebut diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan DN merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi setelah bangunan ruko mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026.
“Setelah kebakaran, beberapa orang diduga masuk ke dalam bangunan ruko dan mengambil sejumlah barang milik korban. Aksi tersebut dilakukan berulang hingga kurang lebih satu bulan dan baru diketahui korban pada 23 September 2026,” kata Wagitri, Senin (5/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada 25 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan lima orang yang diduga terlibat pada hari yang sama.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengidentifikasi DN sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.
DN akhirnya berhasil diamankan pada 2 Oktober 2026 dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya sudah diamankan,” ujar Wagitri.
Dari pemeriksaan awal, penyidik juga memperoleh informasi bahwa sejumlah barang hasil pencurian telah dijual kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang balok kayu jenis belian, 10 batang papan kayu jenis belian, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu, serta satu gergaji besi.
Sementara itu, sejumlah barang yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB) meliputi satu rolling gate, empat pintu kayu, dan dua besi teralis.
Wagitri menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lainnya sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian itu.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta pencarian barang bukti lainnya masih dilakukan,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, DN dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[SK]