Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar Adi Yani mengatakan, data hasil pemantauan kualitas udara perlu disampaikan dengan konteks yang jelas, mulai dari kondisi udara, kecenderungan perubahan, potensi dampak, hingga langkah perlindungan yang dapat dilakukan masyarakat.
“Tetapi perlu diterjemahkan menjadi informasi mengenai kondisi udara, kecenderungannya, potensi dampaknya, dan langkah perlindungan yang dapat dilakukan,” kata Adi Yani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Publikasi Status Kualitas Udara di salah satu hotel di Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dukungan pendanaan program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.
Adi Yani menjelaskan, Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan gambut cukup luas. Sejumlah lokasi bahkan memiliki kedalaman kubah gambut yang sangat dalam sehingga memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
“Di lokasi kubah gambut kalau terbakar ini sangat sulit untuk dipadamkan, dari lokasi gambut dalam ini asap tebal terus terjadi karena proses pemadaman totalnya lama,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi kabut asap yang berlangsung dalam waktu lama dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor sosial dan ekonomi, tetapi juga pendidikan, transportasi, serta aktivitas masyarakat lainnya.
Adi Yani juga mengingatkan adanya potensi dampak kesehatan dalam jangka panjang sehingga informasi mengenai kualitas udara perlu disampaikan secara baik dan tepat kepada masyarakat.
“Dampaknya bukan hanya saat ini, dampak kesehatan jangka panjang perlu diantisipasi juga, sehingga data kualitas udara harus terinformasikan dengan baik ke masyarakat,” katanya.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang akurat, cepat, konsisten, terintegrasi, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan kondisi karhutla dan penurunan kualitas udara yang terjadi pada 2026 menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat kesiapsiagaan. Sistem pemantauan diharapkan mampu menggambarkan kondisi aktual, perubahan kualitas udara, potensi dampak, sekaligus menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk melindungi masyarakat.
“Informasi soal kualitas udara yang akurat sangat diperlukan untuk disampaikan kepada masyarakat. Misalnya Dinas Pendidikan dapat menggunakan data kualitas udara untuk mengambil kebijakan terkait pembelajaran siswa di sekolah. TNI dan Polri dengan saluran komunikasi yang bagus juga bisa menyampaikan informasi kualitas udara yang akurat ke masyarakat,” jelasnya.
Menurut Adi Yani, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting agar data kualitas udara dapat digunakan secara tepat sebagai dasar pengambilan keputusan dan komunikasi publik.
Sosialisasi dan penyamaan pemahaman juga diperlukan agar setiap pihak memahami bagaimana data diperoleh, parameter dan periode pengamatan, karakteristik sistem pemantauan, hingga metode pengolahan dan perhitungan indeks.
“Dengan pemahaman yang sama, setiap pihak dapat membaca, menganalisis, dan menyampaikan informasi secara tepat,” ucapnya.
Ia menilai persoalan saat ini bukan semata-mata terkait ketersediaan data, melainkan bagaimana data dari berbagai sumber dapat dipahami, dikelola, diintegrasikan, dan dimanfaatkan secara tepat.
“Yang perlu dibangun adalah kesamaan pemahaman mengenai sumber data, metodologi, makna, keterbatasan, dan penggunaannya dalam kebijakan serta komunikasi publik,” jelasnya.
Adi Yani menyebut data dan informasi kualitas udara berasal dari berbagai instansi dan sumber, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, BMKG, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Universitas Tanjungpura, serta berbagai sumber pemantauan lainnya.
Di lapangan juga terdapat Air Quality Monitoring System (AQMS), informasi kualitas udara dari BMKG, platform informasi publik seperti IQAir, serta sensor yang dikelola oleh sejumlah pihak atau institusi.
Menurutnya, keberagaman sumber data tersebut merupakan kekuatan karena dapat saling melengkapi. Namun, perbedaan sumber, metode pengukuran, waktu pengamatan, parameter, pengolahan, hingga perhitungan indeks perlu dipahami bersama.
“Perbedaan angka antar-sumber tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan karena setiap sistem memiliki karakteristik dan metodologi masing-masing,” paparnya.
Ia menegaskan, menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki peran sesuai tugas dan kapasitas masing-masing.
“Sinergi tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan, tidak hanya ketika terjadi penurunan kualitas udara,” imbuhnya.
Adi Yani menekankan bahwa data harus ditransformasikan menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, dan pengetahuan menjadi dasar bagi kebijakan serta tindakan yang tepat.
“Karena itu, koordinasi lintas sektor dan proses publikasi yang jelas perlu diperkuat agar sumber, waktu, metode, dan konteks informasi dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) DLHK Kalbar Veronika Eka Purwanti mengatakan rapat koordinasi tersebut melibatkan instansi yang berkaitan dengan data kualitas udara.
Kegiatan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pemantauan kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat.
“Sekaligus mengevaluasi kondisi dan capaian pemantauan kualitas udara melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan sumber data pendukung lainnya,” paparnya.
Veronika berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme dan standar publikasi status kualitas udara (ISPU) yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun nonteknis dalam pemantauan dan publikasi data kualitas udara beserta alternatif solusinya.
“Juga tersusunnya rencana tindak lanjut dan pembagian peran antarinstansi dalam mendukung sistem peringatan dini (early warning system) kualitas udara, khususnya pada masa rawan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. [SK]