|

Pemkab Sintang Perjuangkan Pembentukan Empat Kecamatan Baru, Terkendala Syarat 300 KK per Desa

Audiensi dan rapat antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10/2026).
Sintang (Suara Sintang)  – Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus memperjuangkan pembentukan empat kecamatan baru yang telah diupayakan selama 10 tahun terakhir. Namun, proses pemekaran tersebut masih menghadapi kendala penyesuaian persyaratan administrasi sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Upaya tersebut kembali dibahas dalam Audiensi dan rapat antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin langsung jajaran Pemkab Sintang dalam pertemuan tersebut. Rombongan diterima Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sefpri Kurniadi, didampingi Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, Aulia Candra, serta jajaran Biro Hukum.

Empat kecamatan yang diperjuangkan pembentukannya yakni Kecamatan Sintang Barat, Inggar, Tontang, dan Bukit Mangat.

Sefpri Kurniadi menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membantu Pemkab Sintang dalam memenuhi persyaratan administrasi pembentukan empat kecamatan tersebut.

“Setiap administrasi yang menjadi kewajiban kami untuk mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang, selalu siap kami bantu,” ujar Sefpri.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Aulia Candra, menjelaskan bahwa persyaratan pembentukan Kecamatan Sintang Barat dinilai sudah memenuhi ketentuan berdasarkan aturan terbaru.

Untuk Kecamatan Bukit Mangat, masih terdapat kekurangan delapan kepala keluarga (KK). Adapun Kecamatan Inggar dinilai telah memenuhi persyaratan jumlah kepala keluarga karena seluruh desa yang akan bergabung sudah memiliki minimal 300 KK.

“Kecamatan Bukit Mangat hanya kurang delapan KK. Kecamatan Inggar juga sudah aman karena semua desa sudah minimal 300 KK. Kecamatan Tontang yang masih perlu upaya maksimal,” jelas Aulia.

Terkendala Aturan Terbaru Kemendagri

Sekda Sintang Kartiyus menjelaskan, Pemkab Sintang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk membahas proses pembentukan kecamatan baru tersebut.

Dalam prosesnya, perjuangan yang telah berjalan selama satu dekade itu kembali menghadapi kendala setelah adanya perubahan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Menurut Kartiyus, ketika Pemkab Sintang mengajukan permohonan nomor kode wilayah untuk lima kecamatan baru, Kemendagri justru melakukan peninjauan ulang terhadap persyaratan yang sebelumnya telah diajukan agar disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Akibatnya, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian data kependudukan, termasuk melalui proses pemecahan kartu keluarga (KK), untuk memenuhi ketentuan jumlah minimal kepala keluarga di setiap desa.

“Kita akan upayakan agar minimal 10 desa yang akan bergabung di kecamatan baru ini minimal memiliki 300 KK. Itu yang diminta oleh Kemendagri,” tegas Kartiyus.

Pemecahan KK Terus Berproses

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sintang yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yustinus J, mengatakan proses penyesuaian data kependudukan melalui pemecahan KK saat ini masih berlangsung di lapangan.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, Kecamatan Tontang menjadi wilayah yang membutuhkan perhatian lebih karena masih sulit memenuhi persyaratan minimal 300 KK di setiap desa.

Meski demikian, Pemkab Sintang tetap berupaya memaksimalkan proses penyesuaian data agar seluruh persyaratan pembentukan kecamatan baru dapat dipenuhi.

“Data yang kami miliki, pemekaran kecamatan ini yang akan mengalami kendala untuk Kecamatan Tontang karena sulitnya memenuhi minimal 300 KK per desa. Tetapi semua tetap akan kita proses pemekaran KK yang ada semaksimal mungkin,” ujar Yustinus.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Sintang dan Pemprov Kalbar membahas langkah-langkah pemenuhan persyaratan administrasi agar proses pembentukan empat kecamatan baru dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sintang berharap dukungan pemerintah provinsi dapat mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan sehingga aspirasi pembentukan kecamatan baru yang telah diperjuangkan selama 10 tahun dapat segera menemukan titik terang. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play