| Relawan saat padamkam Karhutla di Kalbar. SUARASINTANG/SK |
Upaya tersebut mendapat dukungan melalui Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan rekapitulasi bantuan, total dukungan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar.
Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh alokasi Rp40 miliar. Sementara Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu, dan Kota Pontianak masing-masing menerima Rp20 miliar.
Kemudian Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Kota Singkawang masing-masing mendapatkan Rp15 miliar. Kabupaten Sintang dan Melawi masing-masing memperoleh Rp10 miliar.
Namun, empat kabupaten yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah, dan Landak tidak mendapatkan alokasi Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla.
Kondisi ini menjadi perhatian Pemprov Kalbar karena Karhutla juga terjadi di sejumlah wilayah empat kabupaten tersebut. Untuk itu, alokasi Rp40 miliar yang diterima pemerintah provinsi diprioritaskan untuk turut memperkuat penanganan di daerah yang membutuhkan, termasuk wilayah yang belum memperoleh bantuan langsung dari pemerintah pusat.
Dukungan tersebut diarahkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Kalbar agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara lebih merata dan kebutuhan daerah terdampak tetap mendapatkan perhatian.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas daerah menghadapi ancaman Karhutla.
Menurutnya, setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganan harus dilakukan secara bersama dan proporsional.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” ujar Ria Norsan.
Ia menegaskan, dukungan yang diterima pemerintah provinsi akan dioptimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi Karhutla sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata.
Ria Norsan menambahkan, penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Upaya tersebut juga mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan kawasan yang terdampak.
“Penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” tegasnya.
Kebijakan penggunaan bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penanganan Karhutla, mulai dari operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan BBM, logistik, makanan dan minuman untuk kegiatan lapangan, mobilisasi tim, hingga operasional posko.
Selain itu, dukungan anggaran dapat digunakan untuk distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta pengadaan sarana dan prasarana pemadaman seperti alat pelindung diri, pompa air, tangki air, dan kendaraan taktis.
Bantuan juga dapat mendukung pelayanan kesehatan, insentif pemadaman, kegiatan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, hingga pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan Bantuan Presiden melalui BTT maupun anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penanganan Karhutla dipantau secara berkala.
Setiap pekan, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden untuk memantau perkembangan penanganan Karhutla sekaligus penggunaan dukungan anggaran.
Pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT pada perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Kalbar memastikan dukungan anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel untuk memberikan manfaat nyata bagi penanganan Karhutla di lapangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” kata Ria Norsan.
Melalui dukungan pemerintah pusat dan penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat penanganan Karhutla sekaligus memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat,” pungkasnya.[SK]