| Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak. SUARASINTANG/SK |
Pengungkapan rangkaian kejadian tersebut dilakukan melalui rekonstruksi perkara yang digelar Polres Landak di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026). Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang turut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah kerabat korban.
Dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Namun, hanya tersangka B yang memperagakan adegan. Polisi menyebut tersangka S tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 Agustus hingga aksi yang terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tersangka B yang disampaikan kepada penyidik, aksi tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, disebut telah muncul pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban.
“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujar Kuswiyanto.
Penyidik kemudian menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian dari dugaan perencanaan pembunuhan.
“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” jelasnya.
Kuswiyanto mengatakan, hingga proses rekonstruksi berlangsung, tersangka S masih tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Karena itu, S tidak ikut memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.
Meski terdapat perbedaan keterangan dari kedua tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu barang bukti berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka S. Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati.
“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ungkapnya.
Rekonstruksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali kepada jaksa penuntut umum. [SK]