Proses penyampaian aspirasi yang ketiga kalinya tersebut, berlangsung kurang lebih 2 jam 30 menit di tengah terik matahari. Masyarakat pun sepakat untuk tidak diterima di dalam ruangan. Setelah bergiliran menyampaikan aspirasinya seperti memperoleh kebun plasma dari PT. Satya Nusa Indah Perkasa setelah 28 tahun beroperasi dan membatalkan PHK warganya akibat konflik tersebut .
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan bahwa Pemkab Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang akan memperjuangkan agar Masyarakat di 3 desa bisa memperoleh kebun plasma dari kebun yang sudah ada bukan dari pembukaan lahan baru.
“kita akan dorong DPRD Sintang untuk membentuk Panitia Khusus. Saya berharap Masyarakat untuk bersabar karena memenuhi 1.050 hektar kebun plasma untuk Masyarakat, tentu tidak mudah, perlu proses yang lama. Kami juga sepakat bahwa kehadiran investasi itu harus bisa mensejahterakan masyarakat. Mohon perjuangan ini di kawal dengan baik oleh DPRD Sintang dan Masyarakat 3 desa supaya benar-benar bisa terwujud” terang Florensius Ronny.
Mendengarkan penjelasan dan Keputusan Wakil Bupati Sintang, perwakilan wargapun memeluk Wakil Bupati Sintang sebagai bentuk apresiasi atas keberanian.
Nekodimus anggota DPRD Sintang juga sepakat dengan Wakil Bupati Sintang dalam memberikan hak rakyat 3 desa untuk memperoleh kebun plasma.
“DPRD Sintang pasti memberikan dukungan yang maksimal karena ini menyangkut hak rakyat, kesejahteraan rakyat, dan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat kita. Kami sepakat menyelesaikan masalah yang ada bukan membuat masalah baru” tegas Nekodimus.
.jpeg)