![]() |
| Tersangka AB saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026). SUARASINTANG/SK |
AB diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AB yang sebelumnya meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil memastikan lokasi persembunyian terduga pelaku.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujarnya, Minggu (16/8/2026).
Sebelum melakukan penangkapan, polisi berkoordinasi dengan Polsek Mandor. Setelah memastikan keberadaan AB, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
AB selanjutnya dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasus tersebut bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S yang masih berusia 14 tahun dibawa AB meninggalkan rumah.
Korban disebut diajak dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan. Namun, keduanya tidak kunjung kembali sehingga keluarga korban kemudian melakukan pencarian.
Dua hari setelah meninggalkan rumah, korban akhirnya ditemukan dan diantar oleh warga ke Polsek Jongkat.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kemudian disekap selama dua hari dua malam sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar permukiman warga.
Laporan mengenai kejadian tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi melakukan penyelidikan sekaligus melacak keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mempawah.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa AB berada di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Setelah keberadaannya dipastikan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai terduga pelaku. Penyidik terus mendalami seluruh rangkaian kejadian dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses hukum.
Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AB disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban sengaja tidak disebutkan secara lengkap demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.[SK]
