![]() |
| Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan/atau perampasan emas milik AL (43), warga Kabupaten Sintang. SUARASINTANG |
Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026, menyusul laporan yang diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).
Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Dalam proses pemeriksaan, mereka juga didampingi kuasa hukum.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga M (35) memiliki peran sebagai sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran. Kendaraan yang ditumpangi korban selanjutnya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawa saat itu memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V.
Penyidik juga tengah menelusuri hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dari hasil penjualan tersebut, M mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta. Uang itu, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan.
Sementara penggunaan sisa uang hasil penjualan emas masih didalami penyidik.
"Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada," jelas IPTU Zainal.
Polres Sekadau memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati seluruh hak hukum para tersangka.
"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas IPTU Zainal.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, rangkaian peristiwa, serta aliran dana hasil penjualan emas untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
