| Rapat Pembahasan Usulan Penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026). SUARASINTANG/SK |
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan Pemkab Kubu Raya mendapat waktu empat hari untuk menentukan sekaligus menyerahkan usulan lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B.
Hal itu disampaikan Sukiryanto seusai Rapat Pembahasan Usulan Penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026).
“LP2B itu artinya tanah yang akan ditetapkan menjadi tanah pertanian yang berkelanjutan. Tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman, karena memang diperuntukkan bagi pertanian,” ujar Sukiryanto.
Menurutnya, penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
Namun, proses penetapan lahan di Kubu Raya tidak lepas dari sejumlah kendala. Salah satunya karena sebagian lahan yang tersedia telah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Kondisi tersebut membuat ruang pemerintah daerah untuk menetapkan lahan baru sebagai LP2B menjadi lebih terbatas. Karena itu, Pemkab Kubu Raya perlu melakukan pendataan dan pemetaan secara cermat sebelum menentukan lahan yang diusulkan.
Sukiryanto mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan di tingkat provinsi, Pemkab Kubu Raya harus segera menentukan sekitar 18.000 hektare lahan dalam waktu empat hari.
Ia menegaskan, penetapan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab, setelah suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B, terdapat konsekuensi hukum apabila peruntukannya dialihkan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ketika sudah ditentukan 18.000 hektare ini, masyarakat tidak boleh mengubah peruntukannya. Kalau dialihfungsikan, tentu ada sanksi hukum,” katanya.
Sukiryanto meminta proses pendataan dan penetapan LP2B dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi faktual lahan. Menurutnya, kesalahan dalam menetapkan lahan dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari.
Ia mencontohkan apabila suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B, tetapi ternyata merupakan kawasan gambut yang tidak sesuai untuk pertanian. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat penetapan LP2B tidak tepat sasaran.
“Misalnya dijadikan LP2B, tetapi ternyata lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Karena itu, Sukiryanto berharap pemerintah pusat memberikan ruang evaluasi terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B apabila di kemudian hari ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, perlu tersedia mekanisme evaluasi dan perbaikan agar masyarakat tidak dirugikan akibat penetapan lahan yang sejak awal kurang tepat.
Di sisi lain, Sukiryanto menilai kebijakan LP2B tidak serta-merta akan menghambat investasi di daerah. Menurutnya, dampak tersebut sangat bergantung pada ketepatan pendataan dan penataan ruang yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau pendataannya tepat, memang tidak terlalu menghambat. Yang penting penataan oleh Dinas Pertanian dan PUPR, terutama terkait tata ruang, harus benar-benar tepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perangkat daerah yang menangani sektor pertanian dan tata ruang memiliki peran penting untuk memastikan lahan yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria serta peruntukannya.
Sukiryanto juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. Menurutnya, keberadaan LP2B penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, namun penerapannya tetap harus memperhatikan kondisi daerah dan kepentingan masyarakat.
“Saya selaku Wakil Bupati Kubu Raya mendukung penuh program Asta Cita Presiden, seperti program ketahanan pangan ini,” tegasnya. [SK]