![]() |
| Tersangka saat diamankan Polsek Tayan Hilir dengan barang bukti. SUARASINTANG/SK |
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto mengatakan, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
“Setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada rumah SY, yang selanjutnya dilakukan penindakan,” kata Kapolsek dalam rilisnya, Senin (14/9/2026).
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan SY di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel berwarna biru yang berada di atas tempat tidur.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut sekitar 8,76 gram dari dua paket. Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ungkapnya.
Kusdarwanto menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.
Setelah barang bukti ditemukan dan diamankan, SY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendokumentasikan dan menginventarisasi barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas pengungkapan tersebut, Polsek Tayan Hilir akan membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan perkara sebelum dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.
Kusdarwanto menegaskan, SY saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“SY saat ini berstatus terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya. [SK]
