![]() |
| Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026). SUARASINTANG/SK |
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Plh Sekda Kalbar Hendra, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo, organisasi perangkat daerah terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindag ESDM, BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.
Rakor digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peningkatan potensi karhutla di tengah kondisi kemarau yang masih melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Norsan meminta perusahaan perkebunan tidak hanya menunggu ketika kebakaran terjadi, tetapi aktif melakukan pemantauan dan pencegahan di seluruh areal yang menjadi tanggung jawabnya.
Setiap titik panas yang terdeteksi di wilayah konsesi, kata dia, harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perusahaan juga diminta memberikan informasi secara terbuka kepada pemerintah agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.
Ia menegaskan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga areal konsesi masing-masing dari ancaman kebakaran. Kesiapan personel, sarana dan prasarana pemadaman juga harus dipastikan sehingga setiap titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan, organisasi perangkat daerah terkait diminta meningkatkan patroli, pengawasan dan sosialisasi mengenai bahaya serta larangan pembakaran lahan.
Perusahaan perkebunan juga didorong memperkuat sistem pemantauan titik panas di wilayah konsesi, memastikan personel pemadam dalam kondisi siap, serta mengecek ketersediaan peralatan dan sumber air untuk penanganan apabila terjadi kebakaran.
Informasi mengenai kondisi lapangan juga harus segera disampaikan kepada instansi terkait agar langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah akan melakukan verifikasi di lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, koperasi dan masyarakat juga terus diperkuat. Sinergi tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat dideteksi sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Penguatan pencegahan menjadi semakin penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kalimantan Barat.
Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalimantan Barat tercatat sekitar 2,3 juta hektare. Produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) mencapai sekitar 7,9 juta ton, dengan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit sekitar 383 perusahaan.
Besarnya luasan perkebunan tersebut, menurut Norsan, harus diikuti dengan tanggung jawab yang sepadan dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
Pemprov Kalbar akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi terhadap upaya pencegahan serta penanganan karhutla.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pihak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kesiapsiagaan, kepatuhan terhadap aturan mengenai pembukaan lahan juga menjadi perhatian. Pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang.
Ketentuan mengenai pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar mengedepankan metode pembukaan lahan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun pencemaran asap.
Norsan berharap rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, pencegahan karhutla harus dilakukan secara konsisten karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas penerbangan, proses belajar mengajar hingga roda perekonomian.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta tidak lengah menghadapi kondisi kemarau dan terus memperkuat upaya pencegahan.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Ria Norsan. [SK]
