Kedatangan warga untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait lahan masyarakat yang disebut masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT KBP.
Rombongan warga langsung menuju halaman kantor perusahaan dan menyampaikan aspirasi di hadapan manajemen PT KBP. Dalam penyampaian tuntutan tersebut, warga didampingi kuasa hukum, Alponso.
Alponso meminta perusahaan mengembalikan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat dan disebut masuk dalam areal HGU PT KBP kepada pemiliknya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Warga dari tujuh desa, menurutnya, telah lama menunggu kejelasan terkait status dan keabsahan tanah yang mereka klaim sebagai hak milik, namun masuk dalam areal HGU perusahaan.
“Selama 27 tahun warga dari 7 desa sudah lama menunggu keabsahan tanah yang hak milik mereka masuk di HGU perusahaan, supaya perusahaan kembalikan lahan masyarakat yang masuk HGU,” tegas Alponso dalam orasinya.
Ia menjelaskan, areal HGU PT KBP di wilayah Belitang Hulu disebut mencapai sekitar 20.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 4.041 hektare telah ditanami, dengan sekitar 2.600 hektare untuk plasma dan 1.800 hektare untuk inti.
Sementara itu, sekitar 500 hektare disebut telah dibayarkan kepada masyarakat.
Menurut Alponso, warga yang hadir merupakan perwakilan dari tujuh desa yang disebut terdampak persoalan HGU perusahaan. Desa tersebut di antaranya Kumpang Ilong, Ijuk, Balai Sepuak, Sungai Tapah, Semadu dan Batuk Mulau, sementara satu desa lainnya turut disebut sebagai bagian dari wilayah terdampak.
“Kedatangan rombongan ini merupakan puncak kesabaran warga yang tak kunjung mendapat perhatian, baik dari Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun perusahaan yang terkesan abai,” ujarnya.
Alponso menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau pada 2022. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan yang dinilai dapat menyelesaikan persoalan lahan masyarakat tersebut.
“Apa yang menjadi tuntutan warga sebelumnya telah kita sampaikan kepada Pemkab Sekadau pada tahun 2022, namun sampai hari ini belum ada tanggapan,” katanya.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan ratusan warga tersebut dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk membantu mencari penyelesaian atas persoalan lahan masyarakat yang disebut berada dalam areal HGU PT KBP.
“Kami berharap apa yang menjadi keinginan warga hari ini dapat menjadi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk serius mengurus warga,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan, Alponso mengimbau seluruh perwakilan warga untuk kembali ke desa masing-masing dengan tertib.
Sementara itu, pihak PT KBP melalui perwakilannya, Fahrurrazi, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan warga.
“Saat ini belum ada yang bisa kami sampaikan,” ujar Fahrurrazi singkat. [SK]
