| Gubernur Kalbar Ria Norsan. SUARASINTANG/SK |
Hal tersebut disampaikan Ria Norsan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026).
Norsan mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap atau penggelapan uang negara. Korupsi juga dapat terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.
“Jadi poin penting di sini adalah, penyelenggaraan kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ria Norsan.
Ia meminta seluruh aparatur pemerintah tidak menganggap sepele berbagai bentuk ketidaksesuaian administrasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas maupun pertanggungjawaban kegiatan.
“Nah, misalkan dalam bentuk perjalanan dinas seperti ke Ketapang, diberi Surat Perintah Tugas (SPT) sama atasan lima hari, dan ketika di lapangan hanya dilakukan dua atau sampai tiga hari, jadi sisa dua harinya bisa dikatakan sebagai penyelewengan kelebihan anggaran negara dan itu masuk kategori korupsi,” jelasnya.
Menurut Ria Norsan, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari hal-hal mendasar, seperti kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kesadaran setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan menggunakan fasilitas maupun anggaran negara.
“Saya kira pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu masing-masing aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan curang,” tegasnya.
Selain kepatuhan terhadap aturan, Ria Norsan mengajak seluruh aparatur untuk mensyukuri rezeki yang diperoleh melalui cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, penghasilan yang diperoleh secara benar tidak hanya memberikan ketenangan dalam menjalani kehidupan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas diri sebagai aparatur negara.
Ia berharap sosialisasi antikorupsi tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Komitmen tersebut dinilai penting agar setiap penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ria Norsan juga mengingatkan agar seluruh ASN memiliki keberanian untuk menolak berbagai bentuk pemberian atau gratifikasi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Dengan memperkuat kesadaran individu serta komitmen bersama, ia berharap upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan sejak dini dan menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. [SK]