|

Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi 

SINTANG
- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Kabupaten Sintang, di Aula hotel My Home Sintang, Selasa (24/8/2021).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, SH.,MH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sintang Yadi Hadriyanto dan jajaran OPD di Lingkungan Pemkab Sintang. 

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan, Program Jaminan Sosial Nasional dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

“Tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem Jaminan Sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat dengan ditandai lahirnya Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,”terang Yosepha.

BPJS ketenagakerjaan diberi fungsi menyelenggarakan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Ia pun menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi. 

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan 2  peraturan Bupati Sintang yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan  Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

“Harapan pemerintah daerah Kabupaten Sintang melalui dua Peraturan Bupati Sintang dan satu Surat Edaran Bupati Sintang dapat mendorong masing-masing organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sintang dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang,”beber Yosepha.

“Sampai dengan saat ini jumlah kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Sintang yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya 13 pekerjaan jasa konstruksi”tambah Dia.

Lebih lagi jelas Yosepha, sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang dan Surat Edaran Bupati Sintang, agar semua organisasi perangkat daerah Kabupaten Sintang yang pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya terdapat kegiatan jasa konstruksi untuk mewajibkan setiap pemenang lelang dan non lelang untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kewajiban mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini agar dicantumkan dalam salah satu syarat di dokumen kontrak”jelasnya.

Yosepha  berharap dengan adanya Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Kabupaten Sintang yang dalam hal ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sintang dan BPJS Ketenagakerjaan Sintang dapat dijadikan sebagai momentum untuk berdiskusi dengan pihak terkait dengan tujuan akhirnya yaitu pada tahun 2021 ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot meminta semua pihak terus berkomitmen melaksanakan peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Nomor 34 Tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi. 

“Komitmen bersama ini, saya harapkan jangan anggap sebagai komitmen seremonial belaka, bik setiap kegiatan barang dan jasa terlebih jasansektor konstruksi, yang bersumber dari APBD maupun APBN” ucap Porman.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan dua peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan edaran Kejagung, kejaksaan diberikan amanah untuk melakukan penegakan, bantuan pertimbangan hingga tindakan hukum untuk mewujudkan optimalisasi pelaksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, terkait kepatuhan perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti ataupun melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD,"jelas Porman.

“Program ini untuk menjamin perlindungan pada pekerja. Bahwa kepesertaan dan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan program jaminan sosial ini adalah bersifat wajib. Dalam instruksi presiden kejagung dapat melakukan penindakan kepatuhan kepada setiap pemberi kerja dan penegakan hukum terhadap badan usaha milik negara atau daerah dalam melaksanakan optmimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial. Apabila tidak dilaksanakan, ada sanksinya. Mulai peringatan tertulis, hingga sanksi pembekuan izin,”tutupnya [hms/rls].


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini