Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan pentingnya penanganan pendangkalan alur pelayaran Sungai Kapuas saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Krisantus, persoalan pendangkalan Sungai Kapuas saat ini tidak lagi hanya menjadi persoalan teknis kepelabuhanan, tetapi telah berkembang menjadi isu strategis yang berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut terungkap, kasus kapal kandas akibat pendangkalan alur pelayaran mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 87 kasus, meningkat menjadi 102 kasus pada 2025. Sementara hingga Juli 2026, jumlah kapal kandas telah mencapai 56 kasus.
Kondisi pendangkalan membuat kedalaman alur di sejumlah titik hanya sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS). Akibatnya, kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam dalam sehari dan sangat bergantung pada kondisi pasang surut air.
Krisantus menjelaskan, Sungai Kapuas memiliki peran vital sebagai jalur transportasi air utama di Kalimantan Barat yang mendukung mobilitas penumpang, distribusi barang, hingga pasokan kebutuhan pokok masyarakat.
Menurutnya, gangguan pada jalur pelayaran dapat berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari aktivitas perdagangan, pasokan bahan bakar minyak (BBM), distribusi oksigen untuk fasilitas kesehatan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan pelayaran akibat kapal kandas.
“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Krisantus menyampaikan, Pemprov Kalbar telah melakukan berbagai upaya sejak 2025 melalui koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta menjajaki kerja sama dengan calon investor.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, untuk mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.
Namun, sejumlah skema kerja sama yang sebelumnya dirintis masih terkendala pemenuhan persyaratan administratif.
Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kondisi tersebut, jalur pelayaran diharapkan mampu beroperasi selama 24 jam dalam dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik dapat berjalan lebih optimal.
Untuk mendukung percepatan pengerukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kerja sama melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta.
Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan penanganan segera.
Namun, Pelindo belum dapat melakukan pengerukan tanpa adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.
Ia menambahkan, pengerukan Sungai Kapuas yang pernah dilakukan pada periode 2017 hingga 2019 dapat terlaksana karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas. Apabila seluruh aspek regulasi, perizinan, dan mekanisme kerja sama telah diselesaikan, pihaknya siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Meski demikian, ia berharap adanya kepastian regulasi, kejelasan mekanisme kerja sama, serta perlindungan hukum agar pelaksanaan pengerukan berjalan sesuai aturan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor untuk mempercepat penyelesaian persoalan pendangkalan Sungai Kapuas.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalbar akan mengupayakan audiensi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan guna mendapatkan solusi konkret dan mempercepat kebijakan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dukungan pemerintah pusat segera terwujud agar pengerukan dapat segera dilaksanakan demi menjaga kelancaran distribusi logistik, aktivitas perdagangan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kalbar. [SK]
