Sintang (Suara Sintang) – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai memperkuat tata kelola pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan melalui Perumda Air Minum Tirta Senentang. Langkah tersebut diharapkan membuat pemungutan retribusi lebih efektif, transparan, akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, memastikan seluruh proses pemungutan dan pengelolaan retribusi melalui Perumdam Tirta Senentang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi dalam sosialisasi setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sintang tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (10/9/2026).
Siti menjelaskan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi kebutuhan pembiayaan pelayanan kebersihan yang berkelanjutan. Retribusi pelayanan kebersihan menjadi salah satu instrumen pembiayaan pelayanan persampahan, sementara mekanisme pemungutan secara langsung masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari efektivitas, biaya operasional, hingga kepatuhan masyarakat.
Di sisi lain, Perumdam Tirta Senentang memiliki basis data pelanggan dan sistem billing yang cukup luas sehingga dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengintegrasikan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
“Masalah saat ini adalah data wajib retribusi belum sepenuhnya terintegrasi dan kepatuhan pembayaran belum optimal. Sehingga kami ingin meningkatkan efektivitas pemungutan tanpa menambah beban administrasi masyarakat,” ujar Siti.
Menurutnya, sistem penagihan secara langsung juga membutuhkan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit. Proses rekonsiliasi dan pelaporan membutuhkan waktu, sementara masih terdapat potensi pelanggan yang belum tertagih.
Karena itu, kerja sama dengan Perumdam Tirta Senentang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan, penerimaan daerah, kepatuhan pembayaran, serta integrasi data. Pada saat yang sama, sistem tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kebersihan.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Sintang berperan menetapkan kebijakan dan ketentuan retribusi, menyediakan serta memperbarui data wajib retribusi, melakukan sosialisasi, pengawasan, rekonsiliasi, dan evaluasi.
Sementara Perumdam Tirta Senentang bertugas menyediakan data pelanggan sesuai ketentuan, mengintegrasikan komponen retribusi ke dalam sistem billing, menyampaikan tagihan kepada pelanggan, menerima dan mencatat pembayaran, serta menyampaikan laporan dan melakukan rekonsiliasi.
“Keuntungan kerja sama ini bagi Pemkab Sintang adalah pemungutan lebih efektif, potensi PAD meningkat dan data lebih mudah dikelola. Bagi Perumdam keuntungannya adalah optimalisasi billing, sinergi layanan dan administrasi terukur,” jelas Siti.
Bagi masyarakat, kerja sama tersebut diharapkan memberikan kemudahan dalam pembayaran retribusi karena tagihan dapat diintegrasikan dengan sistem pembayaran pelanggan Perumdam Tirta Senentang.
Dengan penguatan sistem pemungutan tersebut, Pemkab Sintang berharap pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dapat berlangsung lebih tertib serta mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan di Kabupaten Sintang. [SK]