|

Solar Bersubsidi di Pontianak Mulai Diatur Ketat, Aturan Baru Berlaku 1 Oktober

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026). SUARASINTANG/SK
Pontianak (Suara Sintang) – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Sebelum diterapkan, Pemkot Pontianak masih melakukan sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, serta masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, penataan antrean dilakukan agar penyaluran solar bersubsidi tidak mengganggu arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, antrean kendaraan, terutama kendaraan besar, yang hingga masuk ke badan jalan dapat menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Bahasan mencontohkan, di sejumlah titik masih ditemukan kendaraan yang mengantre BBM hingga menggunakan badan jalan. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, khususnya di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, serta instansi terkait.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Rendrayani menjelaskan, salah satu ketentuan utama adalah pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.

Batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum pada QR Code atau barcode MyPertamina. Ketentuan tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran lebih tertib, tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.

Untuk menjaga kepastian distribusi, penyaluran solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU diwajibkan menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

Operator SPBU juga diwajibkan memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum melakukan pengisian. SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi sekaligus mengatur antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas serta aturan yang berlaku.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.

SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas pengatur jalur antrean. Petugas tersebut bertugas mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan di area SPBU.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diminta mematuhi seluruh ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Khusus truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Rendrayani menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama oleh BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan tersebut mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, hingga persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Ia berharap masa sosialisasi sebelum aturan diberlakukan pada 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan demikian, penerapannya di lapangan diharapkan berjalan tertib, tidak menimbulkan kebingungan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha angkutan.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play