Kubu Raya (Suara Sintang) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi terus dilakukan jajaran kepolisian di Kabupaten Kubu Raya. Tim Karhutla Den Gegana Satbrimob Polda Kalimantan Barat bersama personel Polsek Rasau Jaya melakukan patroli sekaligus pendinginan lahan yang dinilai berpotensi kembali terbakar di wilayah Kecamatan Rasau Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan 11 personel Den Gegana Satbrimob Polda Kalbar dan 10 personel Polsek Rasau Jaya. Patroli diawali dari kawasan Jalan Angkasa Pura II, tepatnya di depan Kantor Bupati Kubu Raya.
Setelah melakukan pemantauan, personel kemudian bergerak menuju Jalan Sultan Agung, di samping Lapangan Tembak Rasau Jaya. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pendinginan terhadap lahan yang sebelumnya terindikasi masih memiliki potensi menimbulkan titik api.
Areal yang dilakukan pendinginan memiliki luas sekitar 10 x 50 meter. Proses penyiraman berlangsung kurang lebih tiga jam dengan menggunakan peralatan yang tersedia di lapangan.
Setelah penyiraman selesai, petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Masa endap dilakukan selama sekitar satu jam untuk memastikan tidak kembali muncul asap maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan patroli dan pendinginan tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan kepolisian dalam mencegah meluasnya karhutla.
“Polri terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah pencegahan dan penanganan Karhutla. Setiap titik yang berpotensi menimbulkan api harus ditangani secara cepat agar tidak berkembang dan membahayakan masyarakat,” ujar Bambang.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika api telah membesar. Upaya pencegahan juga menjadi bagian penting, termasuk melakukan pemantauan dan pendinginan terhadap lahan yang dinilai masih menyimpan potensi munculnya kembali api.
Bambang menambahkan, sinergi antara Satbrimob Polda Kalbar dan jajaran kewilayahan akan terus diperkuat, terutama selama kondisi musim kemarau.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dari ancaman karhutla maupun dampak asap yang ditimbulkannya.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran, terlebih di tengah kondisi cuaca yang relatif kering.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau kepulan asap agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin sebelum api meluas. [SK]
