| Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, Abdul Rohman. SUARASINTANG/SK |
Abdul Rohman menyampaikan kecaman atas dugaan tersebut pada Minggu (20/9/2026). Ia menilai, apabila dugaan pembakaran tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi memperburuk kondisi karhutla yang saat ini berdampak terhadap masyarakat.
Menurutnya, ketika masyarakat menghadapi paparan asap dan petugas gabungan bersama relawan berjibaku menangani karhutla, setiap pihak seharusnya turut mencegah munculnya titik api baru.
“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan. Ini sungguh menyayat hati dan sangat mengecewakan,” tegas Abdul Rohman dalam keterangan resminya.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan oknum anggota DPRD tersebut melakukan aktivitas pembakaran lahan.
Dalam video yang beredar, oknum wakil rakyat itu disebut menyampaikan niat untuk membakar sisa lahan yang akan digunakan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Abdul Rohman menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam upaya pencegahan karhutla, terlebih kondisi kabut asap saat ini telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat berhadapan dengan ketentuan pidana. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pembakaran lahan berupa penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha perkebunan yang melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara tersebut.
Atas dugaan tersebut, HMI Cabang Mempawah menyatakan akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan. Abdul Rohman juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan pembakaran tersebut secara menyeluruh berdasarkan bukti yang ada.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” pungkasnya. [SK]