|

HMI Mempawah Laporkan Dugaan Pembakaran Lahan dan Teror ke Polisi

 

Para kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah saat melapor Mapolres Mempawah, Senin (21/9/2026). SUARASINTANG/SK
Mempawah (Suara Sintang) – Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah mendatangi Mapolres Mempawah, Senin (21/9/2026), untuk menyampaikan laporan polisi terkait dugaan pembakaran lahan yang melibatkan oknum anggota DPRD Mempawah serta dugaan aksi teror dan intimidasi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya HMI dalam mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Mempawah sekaligus merespons dugaan ancaman terhadap pengurus organisasi.

HMI Cabang Mempawah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mempawah atas penerimaan dan sambutan yang diberikan kepada rombongan saat menyampaikan laporan.

Sebelumnya, Abdul Rohman mengaku menerima intimidasi dan teror melalui telepon dari dua nomor tidak dikenal pada Senin dini hari sekitar pukul 01.29 WIB.

Dalam percakapan yang sempat direkam tersebut, penelepon disebut melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan mendatangi kediaman Abdul Rohman. Dalam percakapan itu juga disebut nama seorang oknum anggota DPRD Mempawah yang sebelumnya menjadi sorotan setelah beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan aksi pembakaran lahan.

Abdul Rohman menduga teror tersebut berkaitan dengan sikap HMI Cabang Mempawah yang sebelumnya vokal menyikapi dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dikaitkan dengan oknum anggota DPRD tersebut.

Dengan laporan yang telah disampaikan ke kepolisian, HMI Cabang Mempawah menegaskan akan tetap mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum. Organisasi mahasiswa itu juga menyerahkan proses penyelidikan dan penanganan laporan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

HMI berharap laporan terkait dugaan pembakaran lahan maupun dugaan teror dan intimidasi dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga persoalan tersebut dapat diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ada. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play
Play