| Rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) . SUARASINTANG/SK |
Meski menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat, capaian tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan sebesar 55,80 persen. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar untuk mencapai target kepesertaan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun kondisi lain yang dapat berdampak terhadap sumber penghasilan.
“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amirullah menekankan pentingnya pembangunan basis data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjangkau masyarakat secara luas dan tepat sasaran.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama penggerak perekonomian daerah. Kontribusi tersebut diberikan melalui pekerjaan dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal. Namun, masih terdapat pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal sehingga perluasan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyampaikan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp115 miliar di Kota Pontianak. Nilai tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dari total pembayaran tersebut, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp93 miliar yang diberikan kepada 6.644 peserta. Selanjutnya, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp8 miliar untuk 2.700 transaksi pembayaran, sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. Beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia juga telah disalurkan dengan total Rp1,6 miliar untuk jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” kata Suhuri.
Untuk mengejar target 55,80 persen, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah segmen pekerja yang belum terlindungi secara optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan kepesertaan.
Berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek yang ada, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan pada sektor tersebut.
Selain jasa konstruksi, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi sasaran perluasan kepesertaan. Banyak pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta berbagai usaha kecil lainnya yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.
Perluasan perlindungan juga menyasar pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi daring, hingga kurir. Untuk pekerja transportasi daring, Suhuri menyebut mekanisme kepesertaan sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi, namun kesadaran pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap dirinya sendiri masih perlu ditingkatkan.
“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.
Upaya lainnya dilakukan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR guna membantu pekerja dengan penghasilan tidak menentu agar memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menggagas gerakan ASN melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar. Perlindungan tersebut dapat diberikan kepada asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara maupun warga sekitar yang bekerja secara informal atau mandiri.
“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kota Pontianak. Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim.
Agus menyebut pembentukan tim tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung optimalisasi universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak.
“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.
Menurut Agus, peran kejaksaan dalam program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.
Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” pungkasnya. [SK]